Breaking News

Blogroll

Monday, 1 December 2014

Pengelolaan Desa Budaya Bejiharjo

Dasar Hukum dan Strategi Pengelolaan Desa Budaya Bejiharjo sejak diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor  : 325/KPTS/1995 tentang Penetapan 32 desa sebagai Desa Bina Budaya, dari waktu ke waktu upaya nyata untuk melestarikan kebudayaan lokal serta menumbuhkembangkan budaya – budaya  tersebut semakin kami rasakan.

Berangkat dari kesadaran bahwa kebudayaan merupakan warisan dari pendahulu kita yang tak ternilai harganya bahkan semakin kami mengerti bahwa di dalamnya mengandung berbagai nilai penting seperti spiritual, etika, estetika dan nilai - nilai sosial lainnya maka kami sangat terpanggil untuk memelihara dan mengembangkannya sehingga bermanfaat bagi generasi ini maupun yang akan datang.

Sebagai bukti kesungguhan pemerintah desa Bejiharjo serta masyarakat dalam mendukung pengembangan desa budaya antara lain :
  1. Pengurus desa budaya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bejiharjo tentang Pengurus Desa Budaya Bejiharjo.
  2. Adanya ploting anggaran dalam APB Des dan tentu saja diharapkan juga tahun – tahun yang akan datang untuk operasional pengelolaan desa budaya.
  3. Bantuan anggaran lembaga – lembaga desa seperti LPMD, PKK dan lembaga – lembaga lainnya bahkan yang sangat luar biasa perlu kami sampaikan adanya bantuan dana dari lembaga keagamaan seperti  LP2A, Gereja Kristen Jawa Bejiharjo, dan lembaga lainnya.
  4. Antusiame masyarakat untuk mendukung setiap even gelar budaya yang ada dengan segala konsekwensinya. Seperti pada gelar budaya kali ini saja, swadaya dari masing – masing pedukuhan tidak kurang dari 1 juta rupiah guna mensukseskan gelar budaya ini.
  5. Semakin nyata adanya sikap untuk melestarikan obyek – obyek peninggalan sejarah seperti Situs, Wayang beber, Monumen, Sumber air, gua serta rumah tradisi yang berupa gerakan masyarakat maupun menjalin kerjasama dengan pihak – pihak terkait.

Langkah – langkah strategis yang kami  tempuh dalam rangka pengelolaan desa budaya adalah Inventarisasi dan  Perencanaan, Koordinasi , Pembinaan dengan multi pendekatan serta Evaluasi.

Kami merasakan manfaat yang sangat besar  dengan adanya Stimulan, Pendampingan, Pelatihan, Sarasehan dan Festival yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dalam kami mengelola Desa Budaya Bejiharjo untuk mewujudkan peran serta secara nyata melestarikan dan mengembangkan aset budaya bangsa, sehingga ketahanan budaya nasional semakin kokoh.

No comments:

Post a Comment

Designed By Published.. Blogger Templates